Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel sudah keluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 perihal pengendalian serta pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, serta penjualan minuman mengandung alkohol. Peraturan baru ini adalah revisi Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang hal yang sama.
Salah satu hal yang diatur yaitu, berkenaan dilarangnya minimarket serta pengecer jual minuman mengandung alkohol dengan kandungan alkohol dibawah 5% atau type bir.
Dari ketentuan itu, Jumat (17/4/2015), salah satu argumen pemerintah melarang minimarket jual bir, lantaran sampai kini tempat minimarket banyak yang berdekatan dengan pemukiman. Larangan penjualan untuk menghindar anak-anak umur awal konsumsi minuman mengandung alkohol termasuk juga bir.
Permendag ini hanya membuat revisi 1 pasal yang ada didalam Permendag No. 20 Th. 2014 serta menaikkan 1 pasal baru. Pasal yang direvisi yakni, pasal 14 di dalam Permendag No. 20/2014. Di dalam Permendag lama dijelaskan, yang dapat jual bir yaitu pengecer yang terbagi dalam minimarket, supermarket, hipermarket, serta pengecer yang lain.
Melalui Permendag baru, jadi ada revisi dengan menyingkirkan minimarket serta pengecer yang lain. Berarti minimarket serta pengecer tidak bisa jual bir.
Permendag baru ditambah 1 pasal baru, yakni Pasal 2, yang mengatur pengecer minuman mengandung alkohol seperti minimarket serta pengecer yang lain di beri saat paling lambat 3 bln. untuk menarik stock bir mereka, terhitung mulai sejak 16 Januari 2015 serta berlaku efisien 17 April 2015.
Sebagian besar ketentuan Permendag No. 20/2014 terus berlaku, seperti customer tak bisa mengambil segera minuman mengandung alkohol di hipermarket serta supermarket, minuman mengandung alkohol type bir cuma dapat di ambil segera oleh petugas.
Diluar itu, untuk pembelian bir di hipermarket serta supermarket, umur konsumen yang dibolehkan beli bir diatas umur 21 th., atau mungkin dengan memberikan kartu jati diri (KTP).
Disamping itu, untuk penjualan minuman mengandung alkohol di restoran serta kafe, jadi mesti diminum segera ditempat dengan kata lain tidak bisa dibawa pulang atau keluar.
Tetapi Permendag ini mempunyai rincian lebih detail, terutama untuk mengatur masalah lokasi wisata yang dinilai masih tetap membutuhkan pasokan bir. Maksudnya, mengakomodir kebutuhan turis asing.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah keluarkan panduan proses (juklak) perihal Ketentuan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015, perihal Ingindalian serta Pengawasan pada Pengadaan, Peredaran, serta Penjualan Minuman Mengandung alkohol (Minol).
Kawasan-kawasan spesial wisata memperoleh kelonggaran, terutama untuk pengecer yang bakal jual bir. Sedang untuk minimarket terus dilarang jual bir. Terdapat banyak prasyarat yang perlu dipenuhi untuk pengecer di lokasi wisata.
Untuk lokasi wisata seperti di Bali serta 16 lokasi yang lain yang telah ada ketentuan daerahnya (perda) juga sebagai lokasi wisata, jadi beberapa pengecer bisa jual bir, tetapi dengan prasyarat spesial.
Pengecer bir di lokasi wisata mesti tercatat seperti grup usaha koperasi serta sejenisnya. Pengecer dapat juga terafiliasi dengan supermarket atau hipermarket, hotel, serta bar yang memanglah tidak terserang ketetapan Permendag No. 6 Th. 2015. System penjualannya juga mesti di jual ke customer segera, serta dikonsumsi di tempat.
Penjualan bir di lokasi wisata dapat ditujukan pada orang asing, turis asing, ataupun orang lokal. Seandainya di jual pada customer yang telah berumur dewasa yakni diatas usia 21 th..
" Dia (pengecer) tetap harus jual pada turis asing serta lokal diatas 21 th., " sekian bunyi ketentuan itu.
Salah satu hal yang diatur yaitu, berkenaan dilarangnya minimarket serta pengecer jual minuman mengandung alkohol dengan kandungan alkohol dibawah 5% atau type bir.
Dari ketentuan itu, Jumat (17/4/2015), salah satu argumen pemerintah melarang minimarket jual bir, lantaran sampai kini tempat minimarket banyak yang berdekatan dengan pemukiman. Larangan penjualan untuk menghindar anak-anak umur awal konsumsi minuman mengandung alkohol termasuk juga bir.
Permendag ini hanya membuat revisi 1 pasal yang ada didalam Permendag No. 20 Th. 2014 serta menaikkan 1 pasal baru. Pasal yang direvisi yakni, pasal 14 di dalam Permendag No. 20/2014. Di dalam Permendag lama dijelaskan, yang dapat jual bir yaitu pengecer yang terbagi dalam minimarket, supermarket, hipermarket, serta pengecer yang lain.
Melalui Permendag baru, jadi ada revisi dengan menyingkirkan minimarket serta pengecer yang lain. Berarti minimarket serta pengecer tidak bisa jual bir.
Permendag baru ditambah 1 pasal baru, yakni Pasal 2, yang mengatur pengecer minuman mengandung alkohol seperti minimarket serta pengecer yang lain di beri saat paling lambat 3 bln. untuk menarik stock bir mereka, terhitung mulai sejak 16 Januari 2015 serta berlaku efisien 17 April 2015.
Sebagian besar ketentuan Permendag No. 20/2014 terus berlaku, seperti customer tak bisa mengambil segera minuman mengandung alkohol di hipermarket serta supermarket, minuman mengandung alkohol type bir cuma dapat di ambil segera oleh petugas.
Diluar itu, untuk pembelian bir di hipermarket serta supermarket, umur konsumen yang dibolehkan beli bir diatas umur 21 th., atau mungkin dengan memberikan kartu jati diri (KTP).
Disamping itu, untuk penjualan minuman mengandung alkohol di restoran serta kafe, jadi mesti diminum segera ditempat dengan kata lain tidak bisa dibawa pulang atau keluar.
Tetapi Permendag ini mempunyai rincian lebih detail, terutama untuk mengatur masalah lokasi wisata yang dinilai masih tetap membutuhkan pasokan bir. Maksudnya, mengakomodir kebutuhan turis asing.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah keluarkan panduan proses (juklak) perihal Ketentuan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015, perihal Ingindalian serta Pengawasan pada Pengadaan, Peredaran, serta Penjualan Minuman Mengandung alkohol (Minol).
Kawasan-kawasan spesial wisata memperoleh kelonggaran, terutama untuk pengecer yang bakal jual bir. Sedang untuk minimarket terus dilarang jual bir. Terdapat banyak prasyarat yang perlu dipenuhi untuk pengecer di lokasi wisata.
Untuk lokasi wisata seperti di Bali serta 16 lokasi yang lain yang telah ada ketentuan daerahnya (perda) juga sebagai lokasi wisata, jadi beberapa pengecer bisa jual bir, tetapi dengan prasyarat spesial.
Pengecer bir di lokasi wisata mesti tercatat seperti grup usaha koperasi serta sejenisnya. Pengecer dapat juga terafiliasi dengan supermarket atau hipermarket, hotel, serta bar yang memanglah tidak terserang ketetapan Permendag No. 6 Th. 2015. System penjualannya juga mesti di jual ke customer segera, serta dikonsumsi di tempat.
Penjualan bir di lokasi wisata dapat ditujukan pada orang asing, turis asing, ataupun orang lokal. Seandainya di jual pada customer yang telah berumur dewasa yakni diatas usia 21 th..
" Dia (pengecer) tetap harus jual pada turis asing serta lokal diatas 21 th., " sekian bunyi ketentuan itu.
0 komentar