Pengin jadi menteri?

Saya lebih tertarik untuk membicarakan, siapa saja sih yang boleh jadi menteri? Apa anda tertarik menjadi seorang menteri?
Sebelum kita membahas siapa saja yang boleh menjadi menteri, mari kita cari tau sedikit tentang pekerjaan seorang menteri. Menurut UUD 1945, menteri adalah seorang pembantu presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala pemerintahan. Tugas menteri sudah pasti berat, walaupun ndak seberat atasannya. Untuk rincian tugas dan fungsi menteri, silahkan buka  pasal 7 dan 8 Undang-Undang Kementerian Negara (UU No. 39 Tahun 2008). Tugas berat itu diganjar gaji bulanan sebesar 18 juta rupiah. Cukuplah.. Hihi!
Trus, siapa saja yang boleh dan bisa jadi menteri? Nah, ini nih yang harus diketahui oleh siapa saja yang ingin menjadi menteri negara, mungkin termasuk anda yang membaca tuisan ini. Dalam UU Kementerian Negara dijabarkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon menteri. Bukalah pasal 22 UU ini, maka anda akan melihat beberapa poin penting untuk menjadi seorang calon menteri.
Syarat-syarat itu antara lain: warga negara Indonesia; bertaqwa kepada Tuhan; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan; sehat jasmani dan rohani; memiliki integritas dan kepribadian yang baik; ndak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sudah! Syaratnya cuma itu saja. Saya tau, anda mungkin berpikir bahwa anda juga layak menjadi seorang menteri. Saya pun berpikir seperti itu. Hehe!
Tapi, kenapa lowongan di posisi menteri ini ndak dibuka seperti layaknya lowongan pegawai negeri sipil? Bukankah setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan kesempatan menjadi seorang menteri seperti yang disyaratkan di UU Kementerian Negara di atas? Apalagi, banyak banget aktivis dan orang-orang yang selama ini berdemonstrasi menunjuk kelemahan dan kekurangan menteri-menteri yang ada. Mungkin mereka merasa lebih mampu menjalankan tugas dan fungsi seorang menteri. Apakah ndak ada kesempatan bagi orang-orang seperti mereka untuk menunjukkan kemampuannya?
Jujur saja, saya juga mau jadi menteri. Urusan mampu atau ndak, kan nanti bisa dinilai sendiri oleh presiden saat interview. Tapi, membuka lowongan pekerjaan bukan perkara gampang dan murah. Apalagi lowongan untuk posisi menteri. Kalau lowongan ini “benar-benar” dibuka untuk umum, bayangkan bagaimana lama dan berbelit prosesnya. Blum lagi masalah biaya. Biaya untuk apa sih? Yah, sebut saja untuk membayar tim dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan fisik. Atau menggaji psikolog untuk pemeriksaan mental para calon. Blum lagi biaya untuk urusan-urusan resmi lainnya.
Jadi kesimpulan saya, memilih seorang menteri bukan masalah gampang. Bayangkan kalau kesempatan menjadi menteri dibuka seluas-luasnya (dalam arti yang sebenarnya) untuk seluruh warga negara Indonesia. Prosesnya akan memakan biaya yang besar banget, dan waktu yang lama dan berbelit-belit. Lagipula sejauh ini, posisi menteri identik dengan karier politik. Jadi, yang bisa jadi Mendagri, misalnya, adalah seorang politikus, bukan seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Ndak peduli sudah puluhan tahun pengabdiannya.
Tapi saya rasa anda ndak akan melanggar hukum dan aturan apa pun kalau anda masih mau mencoba memasukkan lamaran dan daftar riwayat hidup anda untuk dipertimbangkan oleh presiden sebagai calon menteri. Bagaimana? Pengen jadi menteri?

0 komentar